Tak Hanya Lakukan Ujaran Kebencian, Puji Ati Juga Diduga Lakukan Ancaman Pembunuhan

PACITANTIMES, TULUNGAGUNG – Pengadilan Negeri Tulungagung mulai menyidangkan terdakwa kasus ujaran kebencian di media sosial dengan tersangka Rohmad Koerniawan alias Wawan alias Imam Insani alias Puji Ati, Senin (11/2/19).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Tulungagung, Johanis Hehamoni itu terungkap jika Wawan tak hanya lakukan ujaran kebencian, namun juga ancaman pembunuhan terhadap anak salah satu warga yang menjadi perantara jual beli tanah di Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Partin dan Sugito.
Pengancaman dilakukan dengan mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi perpesanan.
"Pringsedapur menunggu keluarga anda jika benar tanah itu jatuh kepada Tatik, 7 hari anakmu harus mati bayan, matilah kau foto mu sudah aku bawa1 minggu anakmu mati," isi ancaman yang diduga dikirimkan Wawan kepada Partin dalam surat dakwaan.
Sidang dakwaan terhadap Wawan dimulai sekitar pukul 12 siang. Sidang sempat molor lantaran Wawan mandi dulu sebelum sidang.
Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum terdakwa yang ditunjuk oleh pengadilan, Bambang Suhandoko enggan berkomentar banyak atas kasus klienya.
"Saya baru saja ditunjuk, masih saya dalami dulu, minggu depan saja waktu pemanggilan saksi-saksi," ujarnya sambil berlalu.
Wawan diamankan oleh unit pidana khusus Satreskrim Polres Tulungagung pada Rabu (21/11/18) lalu.
Wawan diamankan lantaran menyerang secara membabi buta sejumlah pejabat di Kabupaten Tulungagung melalui akun medsos Puji Ati.
Sejumlah nama seperti Kapolres Tulungagung, Plt Bupati Tulungagung, Ketua DPRD Tulungagung hingga beberapa wartawan tak luput dari serangannya.
Dari penuturan Wawan, dirinya melakukan hal itu lantaran ada beberapa oknum wartawan yang menyuruhnya melakukan hal itu.
Bahkan nama seorang Kepala OPD juga turut disebut membiayai kegiatannya.
Namun hal itu buru-buru disanggah oleh TR, pejabat yang disebut mendanai aksinya.
Selanjutnya berkas Wawan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Selasa (22/1/19) lalu.
Pelimpahan dilakukan lantaran berkasnya sudah dianggap P21 atau memenuhi syarat untuk dilimpahkan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rahmat Hidayat.
"Berkas Wawan dinyatakan sudah lengkap pada 21 Januari 2019 oleh jaksa peneliti," ujar Rahmat, Selasa (22/1/19).
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti perkara ujaran kebencian di media sosial diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung dari penyidik Polres Tulungagung.
"Karena sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan, maka yang bersangkutan berstatus sebagai tahanan kejaksaan," tuturnya lebih lanjut.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari kedepan. Tersangka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Tulungagung.
"Mulai tanggal 22 Januari hingga 10 Februari 2019 di rutan LP Tulungagung," terangnya pada awak media.
Ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Rahmat mengisyaratkan akan ada tersangka baru.
Namun hal itu masih menunggu proses penyidikan yang masih berjalan.
"Kan penyidik sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersangkutan, apabila berkas sudah P21 akan dilimpahkan ke kita (Kejaksaan)," urainya.
Selain tersangka (Wawan), Kejari juga menerima barang bukti berupa beberapa HP pintar yang digunakan sebagai sarana ujaran kebencian di akun medsos "Imam Insani".
Pada Senin, (4/2/19) berkas Wawan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung dan mulai disidangkan pada hari ini.
-
Angkutan Liar Paling Berbahaya di Dunia, Salah Satunya Trolly Taxi di Jalur Aktif Kereta
Transportasi publik merupakan salah satu sarana terpenting di setiap negera di dunia.
-
Suami di Blitar Tega Bunuh Istri dan Anak Balitanya dengan Cara Sadis
Awal tahun yang kelam bagi pasangan suami istri Nardian (38) dan Sri Dewi (38) asal Dusun Sumbermanggis, Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
-
Akhirnya Minta Maaf, Ini 17 Cuitan Fadli Zon tentang Puisi Doa yang Ditukar
Setelah lama polemik puisi kontroversial Fadli Zon berjudul "Doa yang Tertukar" ramai di jagad maya kini mulai reda.
-
"Miskin" Referensi Kultural, Batik Malangan Masih Berkutat pada Pencarian Identitas
Malang adalah sejarah peradaban Nusantara. Berbagai kerajaan besar tumbuh dari kejayaannya.
-
Sambut HSPN, DLH Pemkab Blitar Gelar Aksi Kali Bersih
Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Blitar dan masyarakat melakukan aksi kali bersih di Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Minggu (17/2/2019). Aksi yang bertujuan menjaga kelestarian alam dan lingkungan digelar dalam rangka menyambut Hari Bers
-
Wali Kota Malang Ingatkan Dewan Masjid Ajak Jamaah Salat Tepat Waktu
Wali Kota Malang Sutiaji kembali mengajak warga Kota Malang untuk salat lima waktu tepat waktu. Selain sudah diterapkan di beberapa perkantoran Pemerintahan Kota Malang, ajakan salat tepat waktu itu juga ditujukan melalui Dewan Masjid.
-
Selamatan Sumber Andhong di Kampoeng Wisata De Berran, Dewanti Sebut Pelataran Surga
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama organisasi perangkat daerah saat bertandang di Kampoeng Wisata De Berran, Dusun Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu. Mereka datang untuk melakukan selamatan Sumber Andhong, Minggu (17/2/2019).
-
Perda Retribusi Jasa Umum Baru Hitungan Bulan, Wabup Malang Minta Perda Baru tentang Parkir
Ada yang ganjil dengan permintaan Wakil Bupati (Wabup) Malang Sanusi terkait pernyataannya mengenai peraturan daerah (perda) retribusi jasa umum. Khususnya mengenai retribusi perpakiran yang dianggapnya telah usang dan tidak sesuai kondisi saat ini.
-
Dikira Sehat, Tujuh Makanan Ini Ternyata Berbahaya bagi Tubuh
Mengonsumsi segala jenis olahan makanan tentu menjadi kebutuhan tubuh. Selain untuk kebutuhan mengenyangkan dan menambah energi, makanan yang dikonsumsi tentu harus memiliki kadar gizi yang tepat dong ya.
-
Tagar Uninstall Jokowi Mewabah, Warganet Luar Negeri Kebingungan, Masyarakat Menyayangkan
Kembali dunia maya diguncang dengan perang tagar (tanda pagar). Masih tidak jauh dengan persoalan saling dukung capres dan cawapres 2019. Dukungan yang terkadang membuat masyarakat geleng kepala dibuat bingung bahwa segala sesuatu dengan mudahnya dijadik
-
PMK Surabaya Minta Warga Terdepan jika Ada Kebakaran, Mengapa?
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) rutin menggelar simulasi mitigasi bencana kebakaran di perkampungan padat penduduk. Kali ini, simulasi dilaksanakan di Kampung Keputran Kejambon II, Kecamatan Genteng, Surabaya, Sabt
-
Lewat Konsep Matematika, Satu Pria Mampu Tiduri 121 Perempuan dalam 15 Malam
Berbicara mengenai matematika adalah membicarakan juga sejarah manusia. Sejak zaman prasejarah sampai abad milineal saat ini, berbagai peristiwa yang terkait matematika telah menjadi praktis kegiatan manusia.
Informasi pemasangan iklan
hubungi : info[at]pacitantimes.com | marketing[at]pacitantimes.com